JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menyatakan, eks Sekretaris Umum FPI Munarman telah berstatus tersangka saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) sore.
Ramadhan menjelaskan, surat penetapan tersangka bertanggal 20 April 2021, selanjutnya polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.
"Penetapan Saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Polri Sebut Munarman Terlibat Baiat ISIS di UIN Jakarta, Rektorat Bilang Itu Kejadian 2014
Dia menjelaskan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.
Selain itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan Saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman. Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mengaku Kesulitan Dampingi Munarman di Kepolisian
"Penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan," ujar Ramadhan.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI itu disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.