JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan terkait status hukum mantan Sekretaris Umum FPI Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021).
Polri menegaskan bahwa status Munarman saat ini adalah tersangka.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.
"Jadi pada saat penangkapan saudara Munarman itu posisinya sudah tersangka," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Beda Keterangan soal Status Tersangka Munarman Usai Ditangkap Densus 88
Ia sekaligus menegaskan bahwa status hukum Munarman bukan lagi sebagai terduga melainkan tersangka.
Ramadhan juga mengungkapkan alasan mengapa Munarman ditutup mata dan diborgol tangannya saat tiba di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," tuturnya.
Dia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.
Baca juga: Munarman Diborgol dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM
Menurut Ramadhan, alasan tangan Munarman juga diborgol lantaran di mata hukum semua orang sama.
Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tutup Mata dan Borgol Tangan Munarman
Munarman ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam baiat kepada ISIS.