JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan, pekan ini pihaknya akan melakukan pemuktahiran data pemilih di Kabupaten Nabire.
Adapun pemuktahiran data tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Nabire. PSU rencananya dilakukan 14 Juli 2021.
"Salah satu kegiatan pentingnya adalah, menyinkronisasikan data pemilih antara DP4 dengan DPT (daftar pemilih tetap) pemilu terkahir. Hal itu sudah kami rampungkan," kata Viryan dalam rapat koordinasi yang disiarkan secara daring, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: KPU Usul Pembentukan Tim Teknis dengan Bawaslu untuk Pelaksanaan PSU di Nabire
Berdasarkan hasil sinkronisasi, lanjut Viryan, pemilih pada DPT 2019 sebanyak 188.801 pemilih, sementara jumlah pemilih dalam DP4 yang diserahkan oleh Dukcapil sebanyak 117.877 pemilih.
Dari dua data itu dilakukan sinkronisasi dan didapatkan tambahan angka, serta tambahan dari hasil melakukan pemadanan dengan perekaman e-KTP.
"Dapat angka 117.401 pemilih. Angka 117.401 pemilih ini lah kemudian mulai oekan ini akan kita lakukan pemutakhiran oleh rekan-rekan kami di lapangan atau biasa disebut kegiatan coklit," ujarnya.
Baca juga: Persiapan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kirim Tim Cek Masalah di Nabire
Viryan menambahkan, sebelumnya KPU sudah melakukan upaya sesuai regulasi bahkan ada beberapa kasus KPU juga melakukan supervisi langsung di Nabire.
Ia mengatakan, memang ada kondisi berbeda untuk melakukan pemutakhiran data di Nabire, oleh karena itu ada supervisi terkait DPT oleh KPU RI.
Selain itu, juga ada kondisi seperti upaya intimidasi kepada petugas di lapangan dalam pemutakhiran data.
"Untuk itu dalam amar putusan MK, salah satunya kita berharap dukungan aparat keamanan agar pemutakhiran ini bisa berjalan sesuai regulasi dan menggairahkan DPT yang lebih baik lagi," ucap dia.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Bahas Persiapan PSU di Nabire
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).
Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.
Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan PSU.
Terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Bupati Sekadau, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
Kemudian, sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.