JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengusulkan dibentuknya tim teknis untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Nabire tahun 2020.
Menurut Viryan, tim teknis tersebut nantinya berisi anggota dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.
"Kami mengusulkan agar kerja-kerja kita efisien dan efektif dalam konteks koordinasi sekaligus juga berkaca pada pengalaman PSU di beberapa daerah, satu pemilih itu keadaannya sangat signifikan," kata Viryan dalam rapat koordinasi yang disiarkan daring, Rabu (28/4/2021).
Ia mengatakan, tim tersebut akan membuat kerja KPU dan Bawaslu dalam proses PSU di Nabire menjadi efektif dan efisien.
Viryan melanjutkan, jika diperlukan nantinya tim tersebut bisa melakukan supervisi bersama sehingga ada kesamaan cara pandang di tingkat bawah.
Baca juga: Persiapan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kirim Tim Cek Masalah di Nabire
"Bila ini dimungkinkan pekan ini bisa langsung kita tindak lanjuti ada koordinasi teknis antara jajaran kita masing-masing," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menyambut baik usul dari KPU. Ia menilai pembentukan tim semacam itu sangat penting.
"Saya kira itu penting tidak hanya di Nabire saja, di tempat lain yang PSU ini perlu ada tim untuk bisa koordinasi, antisipasi hal-hal yang sifatnya teknis," ucap dia.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).
Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.
Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan PSU.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Bahas Persiapan PSU di Nabire
Terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Bupati Sekadau, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
Lalu sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.