Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Indriyanto Seno Adji, Anggota Dewas KPK Pengganti Artidjo Alkostar

Kompas.com - 28/04/2021, 15:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Indriyanto Seno Adji sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan Indriyanto digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Indriyanto dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang tutup usia pada 28 Februari 2021 lalu.

KPK bukan lembaga baru bagi Indriyanto. Pada 2015, ia sempat menjabat sebagai Plt Wakil Ketua KPK.

Kala itu, Jokowi menunjuk tiga pimpinan sementara KPK, salah satunya Indriyanto. Dua nama Plt yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi. 

Ketiganya menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas.

Dosen hingga pengacara

Indriyanto dikenal sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia. Ia juga seorang pengacara.

Indriyanto merupakan putra dari mantan Ketua Mahkamah Agung periode 1974-1982, Oemar Seno Adji.

Nama Indriyanto tercatat sebagai Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Dewas KPK: Hasil Evaluasi Kami Nanti Tidak Akan Menganulir SP3

Ia juga masuk dalam daftar 15 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan panitia seleksi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 2008 silam.

Karier advokat Indriyanto cukup cemerlang. Tercatat, ia pernah menjadi advokat yang membela Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Kala itu, Indriyanto menjadi pengacara Soeharto bersama nama kondang lain seperti Juan Felix Tampubolon, OC Kaligis, Mohamad Assegaf, dan Denny Kailimang.

Indriyanto dan kawan-kawan membela Soeharto dalam kasus melawan majalah Time.

Dalam majalah edisi 24 Mei 1999 itu, terdapat liputan khusus mengenai kekayaan Soeharto, dengan sampul majalah yang disertai tulisan: "Special Report. Soeharto Inc, How Indonesia’s longtime boss built a family fortune".

Mahkamah Agung (MA) saat itu sempat memenangkan Soeharto dan meminta Time membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun. Namun, dalam sidang peninjauan kembali, putusan itu dibatalkan.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, Indriyanto juga merupakan kuasa hukum putra Presiden Seoharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

Dia juga pernah menjadi kuasa hukum keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

Baca juga: Jokowi lantik Indriyanto Seno Adji jadi Anggota Dewan Pengawas KPK

Nama Indriyanto Seno Adji juga sempat disebut-sebut dalam rapat panitia khusus DPR untuk kasus Bank Century pada tahun 2010.

Mantan Kabareskrim Susno Duadji kala itu menyebutnya sebagai pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

Namun, Indriyanto tak pernah memberi tanggapan atas ucapan Susno tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com