JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta aparat menelusuri penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Ia mengatakan, pengecekan harus dilakukan guna menghindari adanya klaster penularan Covid-19 akibat pengunaan alat tes bekas tersebut.
"Mesti dicek betul sejak kapan peristiwa ini dilakukan, dan dilakukan pada nama-nama siapa saja, tentu manifesnya atau dokumennya ada pada tempat tes tersebut," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Ia menuturkan, orang-orang yang pernah menjalani tes di tempat tersebut pun mesti menjalani tes ulang.
"Terutama terkait dengan apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Sumut ini," ujar Melki.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tak Bisa Menoleransi Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu
Politikus Partai Golkar itu meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya bagi mereka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia melanjutkan, seluruh instansi pemerintah terkait juga mesti memastikan kejadian serupa tidak terjadi di bandara serta lokasi-lokasi pelaksanaan tes lainnya.
Sebab, bukan tidak mungkin praktik berbahaya itu dilakukan oleh penyelenggara tes di tempat lain, baik menggunakan modus yang sama atau modus yang berbeda.
Ia juga meminta agar pemerintah memastikan penyelenggaraan rapid tes antigen maupun swab PCR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Intinya bahwa tidak boleh ada penggunaan lebih dari sekali swab antigen ataupun juga misal PCR atau apa saja yang terkait dengan penggunaan testing," ujar Melki.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021).
Penggerebekan dilakukan karena polisi menduga ada penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu pagi.
Ia menyebut, ada enam petugas medis yang diamankan dalam penggerebekan itu dan masih diperiksa di Mapolda Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.