Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Pendekatan HAM Harus Diterapkan, Itu Perintah Konstitusi

Kompas.com - 28/04/2021, 15:05 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah harus menggunakan pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani konflik di Papua.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, pendekatan HAM terkait penanganan konflik telah ditetapkan dalam konstitusi.

"Pendekatan HAM mesti dilakukan dalam menghadapi apa pun, karena itu merupakan perintah konstitusi," ujar Usman kepada Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Pengiriman Pasukan Non-Organik Dinilai Tak Selesaikan Isu Separatisme di Papua

Usman menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi.

Maka, penyelesaian konflik harus tetap menggunakan pendekatan HAM.

"Terlihat jelas bahwa negara kita itu negara hukum, negara demokrasi dan republik. Tidak banyak elite politik yang paham apa artinya ketiga kaidah itu," jelas dia.

Usman menuturkan, sebagai negara hukum, demokrasi dan republik, Indonesia wajib menghormati HAM.

"Negara hukum meliputi penghormatan HAM. Demokrasi atau kedaulatan rakyat itu meliputi HAM. Republik itu juga meliputi martabat manusia, kesetaraan warga dan supremasi hukum," imbuh dia.

Baca juga: Kritik Bamsoet, Amnesty: Elite Harus Hati-hati Beri Pendapat soal Papua

Adapun pasca-gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha akibat kontak senjata dengan KKB di Papua, muncul berbagai pendapat terkait penyelesaian konflik.

Salah satunya dari Ketua MPR Bambang Soesatyo. Ia meminta TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk segera bertindak secara tegas terukur terhadap KKB di Papua.

Bambang meminta KKB ditumpas habis, sementara pendekatan HAM bisa dibicarakan kemudian.

"Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian. Kalau perlu turunkan empat matra terbaik yang kita miliki selain Brimob Polri. Gultor Kopassus, Raiders, Bravo dan Denjaka. Kasih waktu satu bulan untuk menumpas mereka," tutur Bambang, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Berkaca dari Aceh, Pemerintah Didorong Gunakan Pendekatan Lunak di Papua

Sementara, pemerintah juga didesak agar tidak menggunakan pendekatan keamanan.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie mendorong penyelesaian konflik di Papua dengan negosiasi.

Ikhsan meminta pemerintah mengingat kembali upaya penyelesaian konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam menyelesaikan konflik di Papua.

"Ketimbang meletakkan HAM sebagai urusan belakangan, yang secara eksplisit tidak kondusif terhadap penyelesaian konflik Papua, pendekatan halus (soft approach) dalam bentuk negosiasi yang dilakukan terhadap GAM di Aceh seharusnya dapat menjadi pembelajaran," ungkap Ikshan, Selasa (27/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com