JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (28/4/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Penjelasan Kimia Farma soal Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Adil mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum dan memberikan dukungan terhadap proses penyelidikan kepada oknum petugas yang menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Adil menegaskan, Kimia Farma memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas, terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat.
"Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujar dia.
Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Ancam Beri Sanksi Berat
Diberitakan, pada Selasa (27/04/2021) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.
"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.
Baca juga: Kasus Alat Test Antigen Bekas, DPR Minta Pelaku Disanksi Seberat-beratnya
Alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.
"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Hadi.
Dari penggerebekan itu ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.
Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh bapak Kapolda," kata Hadi.
Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.
Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.