Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara, Kimia Farma Sebut Pelanggaran Berat dan Rugikan Perusahaan

Kompas.com - 28/04/2021, 14:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (28/4/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.

"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Penjelasan Kimia Farma soal Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Adil mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum dan memberikan dukungan terhadap proses penyelidikan kepada oknum petugas yang menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen.

"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Adil menegaskan, Kimia Farma memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas, terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat.

"Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujar dia.

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Ancam Beri Sanksi Berat


Diberitakan, pada Selasa (27/04/2021) sore, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU Tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Wahyudi membenarkan jika penggerebekan itu lokasinya ada di Bandara Kualanamu, Medan.

"Lokasinya di Bandara Kualanamu," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (28/4/2021) pagi.

Baca juga: Kasus Alat Test Antigen Bekas, DPR Minta Pelaku Disanksi Seberat-beratnya

Alasan penggerebekan, yakni ada dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Hadi.

Dari penggerebekan itu ada enam petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test antigen) yang diminta keterangannya.

Menurut dia, enam petugas medis itu sampai saat ini masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti didalami untuk nama perusahaan. (Nanti) akan dirilis lebih lengkap oleh bapak Kapolda," kata Hadi.

Ia mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test antigen adalah alat bekas.

Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com