Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Alat Test Antigen Bekas, DPR Minta Pelaku Disanksi Seberat-beratnya

Kompas.com - 28/04/2021, 14:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkides Laka Lena meminta aparat kepolisian menindak tegas mereka yang terlibat kasus pengunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Selatan.

"Kami minta agar aparat penegak hukum, aparat kepolisian, betul-betul memberikan tindakan tegas, memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi siapa saja yang terlibat dalam persoalan layanan tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Sumatera Utara," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Melki mengatakan, peristiwa tersebut tidak dapat ditoleransi karena praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas dapat menyebabkan klaster penularan Covid-19.

Baca juga: Penjelasan Kimia Farma soal Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Politikus Partai Golkar itu pun meminta aparat mendalami sejak kapan praktik tersebut dilakukan dan siapa saja yang menjalani tes menggunakan alat bekas.

"Harus dipastikan bahwa semua orang yang melalui tes tersebut harus dites kembali lagi tentang kondisinya itu, terutama terkait dengan apakah mereka tertular melalui pemakaian antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu Sumut ini," kata dia.

Melki melanjutkan, seluruh instansi pemerintah terkait juga mesti memastikan kejadian serupa tidak terjadi di bandara serta lokasi-lokasi pelaksanaan tes lainnya.

Sebab, bukan tidak mungkin praktik berbahaya itu dilakukan oleh penyelenggara tes di tempat lain, baik menggunakan modus yang sama atau modus yang berbeda.

Ia juga meminta agar pemerintah memastikan penyelenggaraan rapid tes antigen maupun swab PCR sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Intinya bahwa tidak boleh ada penggunaan lebih dari sekali swab antigen ataupun juga misal PCR atau apa saja yang terkait dengan penggunaan testing," ujar Melki.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas, Kimia Farma Ancam Beri Sanksi Berat

Penggerebekan dilakukan karena polisi menduga ada penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.

"Terkait dengan dugaan daur ulang alat kesehatan yang digunakan untuk rapid test antigen," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu pagi.

Hadi menyebut, ada enam petugas medis yang diamankan dalam penggerebekan itu dan masih diperiksa di Mapolda Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com