JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji pada Rabu (28/4/2021).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Mengaku Sakit, Angin Prayitno Aji Mangkir dari Panggilan KPK
Angin Prayitno Aji sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (21/4/2021).
"Saksi tidak hadir karena alasan sakit," kata Ali kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT. Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.
Kepada Marlina Gunawan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim Penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4/2021).
Baca juga: KPK Pastikan Penggeledahan Terkait Kasus Suap Pajak di Kalsel Sesuai Aturan
Lokasi yang digeledah itu Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/2021).
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: DPR Dukung KPK Usut Dugaan Suap Pajak di Ditjen Pajak
Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.
Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.