Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Anggap Penangkapan Munarman Langgar Hukum dan HAM

Kompas.com - 28/04/2021, 11:44 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) menyatakan, penangkapan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa dari kediamannya dan menutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Taktis, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Profil Munarman, Mantan Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme

Ia pun menyatakan, tim advokasi saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum untuk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Menurut Aziz, penyidik polisi semestinya melakukan pemanggilan terhadap Munarman terlebih dahulu untuk meminta keterangan sebelum melakukan penangkapan.

"Klien kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, sehingga apabila dipanggil secara patut klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," tuturnya.

"Tapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami, tidak pernah ada sepucuk suratpun diterima sebagai panggilan," kata Aziz.

Baca juga: Mata Munarman Ditutup, Anggota DPR: Bukan Baru Dipertanyakan, Perlu Diatur Detail

Aziz menyatakan, berdasarkan Pasal 54, 55, dan 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman wajib mendapatkan bantuan hukum. Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas lima tahun.

"Klien kami wajib mendapatkan bantuan hukum. Akan tetapi sampai saat ini kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata dia.

Soal dugaan keterlibatan Munarman dalam kegiatan baiat terhadap NIIS/ISIS di beberapa tempat, Aziz menegaskan Munarman sama sekali tidak tahu soal agenda baiat itu.

Munarman, kata Aziz, diundang untuk mengisi materi seminar.

"Sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras. Karena menurut klien kami, tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," ujar Aziz.

Baca juga: Munarman Diborgol dan Matanya Ditutup, Kuasa Hukum: Menyalahi Prinsip HAM

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya, Densus 88 Antiteror kemudian melakukan penggeledahan di rumah Munarman serta bekas markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta.

Dari Petamburan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan peledak. Bahan yang ditemukan di antaranya botol-botol berisi serbuk dan cairan TATP yang tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.

Selain bahan-bahan peledak, di bekas markas FPI itu ditemukan beberapa atribut organisasi masyarakat terlarang. Kemudian, juga ditemukan sejumlah dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com