1. Untuk semua masyarakat
Presiden telah menegaskan bahwa larangan mudik Lebaran berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Menurut Jokowi, keputusan larangan mudik diambil melalui berbagai macam pertimbangan, utamanya karena kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang.
Baca juga: Istana: Presiden Jokowi Tidak Mudik Lebaran 2021
Tercatat, saat libur Idul Fitri 2020 kasus harian Covid-19 naik mencapai 93 persen. Sementara, tingkat kematian mingguan mencapai 66 persen.
Meningkatnya kasus Covid-19 juga terjadi saat libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, kenaikan kasus mencapai 119 persen dan kematian mingguan melonjak 57 persen.
Kemudian, saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020, kasus meningkat hingga 9 persen. Sementara kematian mingguan mencapai 75 persen.
"Yang keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen," tutur Jokowi.
Baca juga: Jokowi Sebut Kasus Covid-19 di Sejumlah Daerah Cenderung Meningkat
Jokowi mengatakan, kasus aktif Covid-19 di Indonesia telah mengalami perbaikan dalam dua bulan terakhir.
Ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga momentum baik ini dengan tidak mudik ke kampung halaman.
"Saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini, apa lagi di Lebaran nanti. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," kata Jokowi.
Baca juga: Berlaku Larangan Mudik dan Pengetatan Perjalanan Lebaran 2021, Ini yang Harus Diketahui