JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) sore.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Sebelum ditangkap Densus 88, berikut perjalanan kasus Munarman berdasarkan catatan Kompas.com.
Rekening dibekukan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara sejumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran itu adalah prosedur normal yang dilakukan PPATK terhadap organisasi yang dibubarkan.
Baca juga: Tak Hanya Milik Keluarga Rizieq Shihab, Rekening Munarman Juga Diblokir
Pembubaran FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.
Dian menyebutkan, uang menjadi komponen yang penting apabila ada sebuah organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan apa pun.
Selain alasan pembubaran FPI yang tertuang dalam SKB, menurut dia, tugas PPATK juga untuk memastikan apakah ada penggunaan uang yang tidak sesuai aturan.
"Ini proses normal yang harus dilakukan oleh PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan, organisasi macam-macam, bisa apa saja, ini kebetulan FPI yang sedang high profile," kata Dian kepada Kompas.com, pada 11 Januari 2021.
Baca juga: PPATK: Beberapa Rekening FPI dan Afiliasinya akan Diblokir Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK tidak memerlukan alat bukti yang cukup untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Hingga saat ini, Dian mengatakan, proses analisis masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Salah satu rekening yang diblokir PPATK tersebut yakni eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
"Keluarga ada tujuh rekening, termasuk H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir),” ucap eks pengacara FPI, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Bertambah, Kini Ada 89 Rekening FPI dan Afiliasinya yang Dibekukan
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir pada 6 Januari 2021.