"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak
asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem
peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Hariadi.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT, Petugas Bawa Barang Bukti Flashdisk hingga Buku Keagamaan dari Rumah Munarman
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca juga: Tanpa Dipasang Garis Polisi, Rumah Munarman di Pamulang Tak Lagi Dijaga Ketat
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.