Sementara itu, Kemendikbud Ristek merupakan penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pertimbangan pembentukan kementerian baru
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Salah satunya, pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
"Selanjutnya, ada pula pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).
"Lalu meningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri," ucap dia.
Baca juga: Ridwan Kamil Prediksi Kementerian Baru Akan Diisi Menteri Muda
Kemudian, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 dan Ayat 2 pada undang-undang yang sama.
"Pembentukan ini dengan pertimbangan seperti untuk efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduab pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," kata Fajdroel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.