Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 3 Kotak Kontainer dari Penggeledahan di Bekas Markas FPI

Kompas.com - 27/04/2021, 21:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membawa tiga kotak kontainer berisi barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan di bekas Markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Selasa (27/4/2021) malam.

Adapun penggeledahan di tempat tersebut dilakukan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa sore.

Adapun ketiga kotak berwarna putih berukuran besar itu dibawa dari Sekretariat Markas FPI dengan menggunakan sebuah minibus menuju Mabes Polri. Sejumlah aparat kepolisian pun terlihat mengawalnya.

"Nantinya barang bukti dibawa ke Mabes Polri," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi di lokasi.

Sebelumnya, polisi mengerahkan tim Laboraturium Forensik (Labfor) untuk mendalami temuan bubuk berbahaya di FPI.

“Kami mendapatkan informasi dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi,” kata Hengki.

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Mata Munarman Ditutup dan Tangan Diborgol

“Tadi sedang didalami Jibom Gegana Brimob, saat ini dari Laboraturium Forensik untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini dan sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan,” ucap dia.

Aparat gabungan dari TNI/Polri melakukan penjagaan ketat di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com, tim kepolisian dari Gegana masih melakukan penggeledah di bekas Sekretariat FPI.

Adapun akses menuju Markas FPI di Jalan Petamburan III ditutup.

Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021)

Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo menyebutkan, pihak kuasa hukum akan menyiapkan pendampingan jika diperbolehkan.

"Sementara akan diberi pendampingan kalau diperbolehkan," kata Sugito Kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Penangkapan Munarman yang Diduga karena Kasus Baiat ISIS di Makassar, Jakarta, dan Medan

Adapun pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sore ini sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.

Namun, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com