JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membawa tiga kotak kontainer berisi barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan di bekas Markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Selasa (27/4/2021) malam.
Adapun penggeledahan di tempat tersebut dilakukan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa sore.
Adapun ketiga kotak berwarna putih berukuran besar itu dibawa dari Sekretariat Markas FPI dengan menggunakan sebuah minibus menuju Mabes Polri. Sejumlah aparat kepolisian pun terlihat mengawalnya.
"Nantinya barang bukti dibawa ke Mabes Polri," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi di lokasi.
Sebelumnya, polisi mengerahkan tim Laboraturium Forensik (Labfor) untuk mendalami temuan bubuk berbahaya di FPI.
“Kami mendapatkan informasi dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi,” kata Hengki.
Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Mata Munarman Ditutup dan Tangan Diborgol
“Tadi sedang didalami Jibom Gegana Brimob, saat ini dari Laboraturium Forensik untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini dan sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan,” ucap dia.
Aparat gabungan dari TNI/Polri melakukan penjagaan ketat di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Pantauan Kompas.com, tim kepolisian dari Gegana masih melakukan penggeledah di bekas Sekretariat FPI.
Adapun akses menuju Markas FPI di Jalan Petamburan III ditutup.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Selasa (27/4/2021)
Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo menyebutkan, pihak kuasa hukum akan menyiapkan pendampingan jika diperbolehkan.
"Sementara akan diberi pendampingan kalau diperbolehkan," kata Sugito Kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Penangkapan Munarman yang Diduga karena Kasus Baiat ISIS di Makassar, Jakarta, dan Medan
Adapun pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sore ini sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah sempat membantah bahwa dirinya terkait dengan hal tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.