JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan menghadapi dua tantangan dalam proses Pemilu Serentak Tahun 2024.
Adapun dua tantangan itu, menurut Pramono adalah beban kerja yang sangat besar dan ancaman pandemi Covid-19.
"KPU menghadapi dua tantangan sekaligus," kata Pramono dalam diskusi daring, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Gerindra Pilih Jawa Timur Jadi Basis Kekuatan untuk Menangkan Pemilu 2024
Kendati demikian, Pramono mengatakan ada beberapa mitigasi yang bisa dilakukan penyelenggara ataupun stakeholder terkait pemilu untuk mengatasi tantangan tersebut.
Mitigasi pertama yang bisa dilakukan adalah memperpanjang masa persiapan pemilu menjadi 30 bulan. Sebelumnya pada 2019 masa persiapan ditentukan selama 20 bulan.
Kemudian menyiapkan regulasi terkait kepemiluan dari jauh-jauh hari, sehingga hasilnya bisa lebih matang.
"Selama ini pengalaman Pemilu 2019 maupun pilkada-pilkada yang lain itu regulasi-regulasinya selesai terlalu mepet dengan tahapannya," ujarnya.
Selanjutnya, melakukan berbagai modifikasi teknis pelaksanaan tahapan untuk mengurangi beban sekaligus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Lalu meniadakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dan memperkuat proses pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan.
Serta pendaftaran partai politik sepenuhnya menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan memperkuat proses pemuktahiran data Sipol secara berkelanjutan.
"Jadi sejak tahun-tahun kemarin kalau ada pengurus partai politik di tingkat pusat mengalami pergantian lalu mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, mereka biasanya lapor ke KPU untuk di-update Sipolnya," ucap Pramono.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memprediksi, persiapan Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tahun depan tepatnya sekitar Juli atau Agustus 2022.
Adapun pernyataan itu dia ungkapkan jika Pemilu 2024 benar-benar diselenggarakan pada Maret atau April 2024.
Baca juga: KPU Usul Pemilu 2024 Digelar Februari Atau Maret, Pilkada Digelar November
"Kalau Pilkadanya November 2024, kemudian Pemilunya 2024. Taruhlah misalnya bulan April atau Maret kita laksanakan. Kalau kita tarik, itu praktis tahun depan, bulan Juli atau Agustus ya, itu sebenarnya tahapan Pemilu sudah harus kita mulai itu," kata Bahtiar dalam diskusi daring bertajuk "Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu" Sabtu (13/3/2021).
Ia menjelaskan alasan hitung-hitungan dimulainya tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan dasar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Bahtiar, perlu 20 bulan untuk menyiapkan segala tahapan sebelum pemilu terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.