"Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden," tuturnya.
Adapun kabar bahwa reshuffle kabinet pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin menguat pasca-rencana peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek, serta dibentuknya Kementerian Investasi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin sebelumnya menyampaikan bahwa reshuffle akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, Ngabalin tidak menjelaskan secara detail terkait rencana reshuffle.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.