JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan penyiapan kerangka regulasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 adalah hal utama yang harus disiapkan.
Hal itu diungkapkan Afif saat memaparkan persiapan Pemilu 2024 yang harus diperhatikan oleh penyelenggara.
"Saya sampaikan penyiapan kerangka hukum adalah sebuah keharusan, adaptif, bisa diteriapkan dan juga khusus penguatan sistem informasi dan teknologi siwaslu atau sirekap dan juga lainnya," kata Afif dalam diskusi daring, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Golkar Incar Suara UMKM Guna Menangkan Pemilu 2024
Selain itu, persiapan yang harus diperhatikan lainnya adalah kesiapan anggaran, logistik dan rekrutmen sumber daya manusia (SDM).
Menurut Afif, hal tersebut penting untuk disiapkan dengan baik mengingat jadwal Pemilu 2024 sangat padat.
"Sehingga enggak terulang lagi persoalan-persoalan yang sering terjadi kesalahan kirim atau kesalahan distribusi," ujarnya.
Sementara terkait persiapan teknis yang harus diperhatikan adalah pengaturan teknis tahapan, verifikasi partai politik hingga penyederhanaan formulir.
"Kami tentu dari sisi Bawaslu sederhananya kalau temen-temen KPU mengopsikan 30 bulan masa tahapan maka kita juga harus melakukan pengawasan ketat," ungkapnya.
"Atas 30 bulan tahapan yang sudah ditentukan jika ini yang menjadi opsi yang dipilih," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memprediksi, persiapan Pemilu 2024 akan berlangsung mulai tahun depan tepatnya sekitar Juli atau Agustus 2022.
Adapun pernyataan itu dia ungkapkan jika Pemilu 2024 benar-benar diselenggarakan pada Maret atau April 2024.
Baca juga: Gerindra Pilih Jawa Timur Jadi Basis Kekuatan untuk Menangkan Pemilu 2024
"Kalau Pilkadanya November 2024, kemudian Pemilunya 2024. Taruhlah misalnya bulan April atau Maret kita laksanakan. Kalau kita tarik, itu praktis tahun depan, bulan Juli atau Agustus ya, itu sebenarnya tahapan Pemilu sudah harus kita mulai itu," kata Bahtiar dalam diskusi daring bertajuk "Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu" Sabtu (13/3/2021).
Ia menjelaskan alasan hitung-hitungan dimulainya tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan dasar Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU tersebut, lanjut Bahtiar, perlu 20 bulan untuk menyiapkan segala tahapan sebelum pemilu terlaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.