JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) Agus Salim mengingatkan tradisi membangunkan sahur di permukiman harus dilakukan dengan santun.
"Membangunkan sahur itu adalah perbuatan baik, tapi juga perlu dilakukan dengan cara yang santun dan baik untuk menambah kualitas kebaikan itu sendiri," kata Agus dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Cerita Hatta tentang Sahur pada Hari Ke-9 Puasa, Tepat di Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Agus mengatakan, saat membangunkan sahur, perlu memperhatikan hak dan kepentingan warga lain.
Sehingga jangan sampai mengganggu orang yang sedang sakit, bayi, anak kecil, atau pun warga non muslim.
Hal itu, lanjut Agus juga sejalan dengan semangat moderasi beragama yang dalam beberapa tahun terakhir didengungkan Kemenag.
"Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya," ujarnya.
"Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat," imbuh dia.
Sebelumnya, cara membangunkan sahur di lingkungan permukiman sempat menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Perdebatan warganet itu diawali cerita artis peran Zaskia Adya Mecca soal cara warga di lingkungan rumahnya membangunkan sahur dengan berteriak lewat pengeras suara di masjid.
Cara membangunkan sahur seperti itu, dinilainya, dapat mengganggu masyarakat yang lain.
Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin juga mengatakan, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara masjid (toa).
Baca juga: Restoran di Jakarta Boleh Buka Pukul 02.00-04.30 WIB Layani Santap Sahur
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Sebelum masuk waktu Subuh, kata Kamaruddin, pengeras suara masjid dapat digunakan untuk membaca lantunan ayat suci Al-Quran.
"Pengeras suara masjid sudah ada aturan pemakaiannya, untuk waktu subuh boleh digunakan untuk membaca Alquran dengan suara luar 15 menit sebelum waktu subuh, jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.