JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang jadi tersangka dalam kasus unlawful killing anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), F dan Y, masih berkantor di Polda Metro Jaya.
Namun, keduanya disebutkan sudah tidak lagi menjalankan tugas.
"Tidak bertugas, tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibanmya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Polri: Dua Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Berstatus Anggota
Menurut Ramadhan, sampai saat belum ada keputusan penonaktifan terhadap dua anggota polisi itu.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, proses hukum pidana yang dijalani keduanya beriringan dengan proses hukum etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain itu, F dan Y juga tidak ditahan. Sebab, mereka dianggap tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Mereka tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI itu ke Kejaksaan RI.
Berkas perkara diterima langsung oleh Kasubdit Pra Penuntutan Kejaksaan RI, Senin (26/4/2021).
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
Ramadhan menyatakan, selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kurun waktu 14 hari.
Baca juga: Dua Polisi Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI, Pengacara Keluarga Minta Polri Terbuka