JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Salah satu aturan menyebutkan bahwa perusahaan atau perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap 50 persen karyawan.
Sementara, 50 persen karyawan lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
"Kita harus paham bahwa ini masih diberlakukan PPKM di mana maksimal pada pemberlakuan PPKM itu bahwa orang yang bisa masuk kantor hanya 50 persen," kata Sonny dalam diskusi daring, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Sulit Terapkan Kembali WFH 100 Persen meski Klaster Perkantoran Meningkat
Sonny mengatakan, mobilitas penduduk di Indonesia mengalami peningkatan sejak awal April. Salah satunya karena masyarakat mulai bekerja kembali di kantor.
Ia khawatir, hal ini akan kembali meningkatkan penularan virus corona di Tanah Air.
"Di DKI sendiri terjadi klaster perkantoran karena ternyata mobilitas di perkantoran naik, jumlah orang yang WFO ini meningkat," ujar Sonny.
Sonny mengingatkan bahwa saat ini India tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang begitu tinggi. Hal ini terjadi karena menigkatnya mobilitas penduduk akibat pelonggaran pembatasan di berbagai sektor.
Belajar dari kasus di India, ia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Satpol PP DKI Minta Karyawan Laporkan Kantor yang Langgar Aturan WFO 25 Persen
Sekalipun sudah divaksinasi, Sonny mewanti-wanti masyarakat tetap menerapkan protokol 3M atau memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Vaksin melindungi kita semua namun tetap 3M, sudah divaksin tetap 3M, apa lagi yang belum (divaksin)," ujarnya.
Sonny menyebut, upaya pengendalian Covid-19 membutuhkan peran bersama antara pemerintah dan masyarakat.
"Jangan pernah kendur, jangan pernah lengah, kinerja yang bagus itu harus diikuti oleh konsistensi, konsistensi kebijakan maupun konsistensi perilaku," katanya.
Sebelumnya, diberitakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta mencatat kasus penularan Covid-19 dari klaster perkantoran kembali meningkat.
Baca juga: Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat karena Euforia Vaksinasi Covid-19
Dilansir dari akun instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, peningkatan jumlah klaster Covid-19 terjadi dalam sepekan terakhir.
"Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 pada klaster perkantoran dalam seminggu terakhir mengalami kenaikan," tulis Pemprov DKI, Sabtu (25/4/2021).
Pemprov DKI menuliskan para periode 5-11 April 2021 terdeteksi di 78 perkantoran dengan jumlah kasus 157.
Sedangkan pada periode 12-18 April 2021 kasus Covid-19 ada di 177 perkantoran dengan jumlah kasus positif 425 kasus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.