Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Tahun Otonomi Daerah, Mendagri Sebut Banyak Daerah yang PAD Lebihi Transfer Pusat

Kompas.com - 27/04/2021, 11:50 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai keberadaan otonomi daerah banyak melahirkan inovasi dan berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melebihi dana yang ditransfer pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Tito dalam acara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 yang disiarkan secara daring, Senin (26/4/2021).

"Bahkan (jumlah) PAD-nya ada yang melebihi dari transfer pusat," kata Tito.

Baca juga: 25 Tahun Otonomi Daerah, Mendagri: Masih Banyak yang Tergantung dari Transfer Pusat

Adapun daerah-daerah tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kabupaten Bandung sebelum pandemi Covid-19, Bali, Mimika dan Marauke.

Oleh karena itu, menurut Tito, otonomi daerah harus terus diberikan untuk memberi ruang inovasi ke daerah.

Peningkatan itu dapat dilakukan dengan mengelola dan menggali sumber daya di daerah masing-masing untuk meningkatkan PAD.

Meskipun, lanjut dia, dalam upaya meningkatkan PAD dibutuhkan keahlian khusus dari kepala daerah terutama di bidang kewirausahaan.

"Silakan kepala daerah berinovasi, berkreasi, terutama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar lebih mampu mandiri," ujarnya.

Baca juga: Wapres: Pelaksanaan Otonomi Daerah Berkualitas Butuh Kepemimpinan Adaptif

Kendati demikian, mantan Kapolri ini menilai masih banyak daerah yang keuangannya bergantung kepada pemerintah pusat.

"Tapi kenyataannya setelah 25 tahun masih banyak daerah yang sangat tergantung dari transfer pusat," ucap Tito.

"Belum mampu mengembangkan PAD (pendapatan asli daerah)-nya dan kemudian ditambah lagi dengan kebocoran-kebocoran karena mal praktek, sehingga pembangunan berjalan lambat," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap kepala daerah bisa berinovasi, berkreasi untuk bisa menaikan PAD agar tidak selalu bergantung ke pemerintah pusat.

Baca juga: Omnibus Law yang Berpotensi Merusak Mahkota Otonomi Daerah...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Nasional
THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

Nasional
Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan 'Amicus Curiae' ke MK

Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Kemenlu: Kapal Korsel Tenggelam di Jepang, 6 WNI Meninggal

Kemenlu: Kapal Korsel Tenggelam di Jepang, 6 WNI Meninggal

Nasional
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari

Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari

Nasional
Jokowi Bertemu CEO Freeport di Istana, Bahas Perpanjangan Izin Tambang

Jokowi Bertemu CEO Freeport di Istana, Bahas Perpanjangan Izin Tambang

Nasional
Kemenlu: 3 ABK WNI Korban Tenggelamnya Kapal Ikan Korsel Ditemukan Meninggal, Sudah Dipulangkan

Kemenlu: 3 ABK WNI Korban Tenggelamnya Kapal Ikan Korsel Ditemukan Meninggal, Sudah Dipulangkan

Nasional
Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Nasional
Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!

Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!

Nasional
DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta

DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta

Nasional
Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Nasional
Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Nasional
Anggaran DPR 2025 Disetujui Rp 9,25 Triliun

Anggaran DPR 2025 Disetujui Rp 9,25 Triliun

Nasional
Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Arsul Sani yang Kini Jadi Hakim MK

Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Arsul Sani yang Kini Jadi Hakim MK

Nasional
Fakta-fakta Penetapan Tersangka Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com