Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 2018, Kominfo Putus 3.640 Konten Ujaran Kebencian SARA

Kompas.com - 27/04/2021, 11:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.640 konten tentang ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedi Permadi mengatakan, jumlah tersebut terhimpun sejak tahun 2018.

Kominfo telah memutus akses atau take down seluruh konten mengandung SARA tersebut.

“Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA sejak tahun 2018 dan telah melakukan penanganan terkait konten mengenai isu yang tadi saya sebutkan,” kata Dedi dikutip dari situs Kompas TV, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ramai Soal Tag Link Video Porno, Ini Tanggapan Facebook hingga Kominfo

Sejak tahun 2018 hingga 26 April 2021 pukul 14.00 WIB, kata dia, Kominfo telah memutus akses atau take down terhadap konten-konten tersebut.

Dedi mengatakan, dari 3.640 konten ujaran kebencian yang mengandung SARA tersebut, sebanyak 54 konten di antaranya merupakan unggahan Jozeph Paul Zhang.

Jozeph diduga telah menistakan agama Islam melalui konten yang berjudul "Puasa Lalim Islam" yang diunggah di melalui platform YouTube.

Dalam tayangan tersebut Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah Nabi ke-26.

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Baca juga: Polisi Sebut Saracen Pasang Tarif Rp 72 Juta Per Paket Konten SARA

Dedi memastikan bahwa konten-konten yang di-take down telah memenuhi kriteria untuk dilakukan pemutusan aksesnya.

“Perlu kami informasikan, konten yang sudah di take down tersebut meliputi konten yang ada kriterianya, karena Kominfo pasti memiliki dasar untuk melakukan take down,” kata dia.

Adapun kriteria tersebut adalah konten mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia.

Kemudian konten yang berisi ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu.

Selanjutya adalah konten yang beiris seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com