Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19

Kompas.com - 27/04/2021, 10:51 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dirinya dijebak oleh broker dalam perkara tersebut.

Direktur Utara PT Tigapilar Argo Utama itu menyebut broker bansos itu yang melakukan komunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

"Broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos, tanpa melibatkan saya sama sekali," sebut Ardian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribbunews.com

Broker bansos Covid-19 yang dimaksud Adrian adalah dua pihak swasta yang berstatus sebagai saksi perkara tersebut yaitu Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli.

Baca juga: Ada Istilah Titipan Pak Menteri di Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Libatkan Juliari Batubara

Dalam perkara tersebut, Adrian merasa dirinya dijebak karena SPPBJ dan SP yang terbit menggunakan nama perusahaan miliknya.

Isi surat tersebut berisi PT Tigapilar Argo Utama merupakan pihak yang bertanggung jawab menyiapkan bahan sembako sesuai spesifikasi, serta berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos.

Ardian mengaku salah mengikuti permintaan para broker itu memintanya untuk menyerahkan uang fee.

Namun ia mengklaim hal itu mesti dilakukan untuk menyelamatkan tagihan uang perusahaan.

Saat menyadari dirinya sudah terseret tindak pidana korupsi, Ardian menceritakan bahwa dirinya menghentikan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Saat itu juga saya memutuskan untuk stop mengerjakan paket bansos walaupun SPPBJ dan SP untuk Tahap Komunitas sudah terlanjut terbit sebesar 400 ribu paket," sebut Ardian.

Baca juga: BPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggotanya dalam Korupsi Bansos Covid-19

Sebagai informasi, jaksa menuntut Ardian dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Ardian memberi suap pada Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar untuk penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Uang itu diduga diberikan Ardian sebanyak tiga kali pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, Matheus Joko Santoso.

Uang fee tersebut diberikan Ardian pertama kali sebesar Rp 800 juta pasca menyelesaikan paket bansos pengadaan ke 9.

Kemudian Ardian memberikan uang fee sebanyak Rp 350 juta pada Matheus Joko Santoso setelah menyelesaikan paket bansos ke 10.

Terakhir, uang fee Rp 800 juta kembali diberikan oleh Ardian usai mengerjakan paket bansos Covid ke 12.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com