Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19

Kompas.com - 27/04/2021, 10:51 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dirinya dijebak oleh broker dalam perkara tersebut.

Direktur Utara PT Tigapilar Argo Utama itu menyebut broker bansos itu yang melakukan komunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

"Broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos, tanpa melibatkan saya sama sekali," sebut Ardian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribbunews.com

Broker bansos Covid-19 yang dimaksud Adrian adalah dua pihak swasta yang berstatus sebagai saksi perkara tersebut yaitu Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli.

Baca juga: Ada Istilah Titipan Pak Menteri di Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Libatkan Juliari Batubara

Dalam perkara tersebut, Adrian merasa dirinya dijebak karena SPPBJ dan SP yang terbit menggunakan nama perusahaan miliknya.

Isi surat tersebut berisi PT Tigapilar Argo Utama merupakan pihak yang bertanggung jawab menyiapkan bahan sembako sesuai spesifikasi, serta berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos.

Ardian mengaku salah mengikuti permintaan para broker itu memintanya untuk menyerahkan uang fee.

Namun ia mengklaim hal itu mesti dilakukan untuk menyelamatkan tagihan uang perusahaan.

Saat menyadari dirinya sudah terseret tindak pidana korupsi, Ardian menceritakan bahwa dirinya menghentikan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Saat itu juga saya memutuskan untuk stop mengerjakan paket bansos walaupun SPPBJ dan SP untuk Tahap Komunitas sudah terlanjut terbit sebesar 400 ribu paket," sebut Ardian.

Baca juga: BPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggotanya dalam Korupsi Bansos Covid-19

Sebagai informasi, jaksa menuntut Ardian dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Ardian memberi suap pada Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar untuk penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Uang itu diduga diberikan Ardian sebanyak tiga kali pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, Matheus Joko Santoso.

Uang fee tersebut diberikan Ardian pertama kali sebesar Rp 800 juta pasca menyelesaikan paket bansos pengadaan ke 9.

Kemudian Ardian memberikan uang fee sebanyak Rp 350 juta pada Matheus Joko Santoso setelah menyelesaikan paket bansos ke 10.

Terakhir, uang fee Rp 800 juta kembali diberikan oleh Ardian usai mengerjakan paket bansos Covid ke 12.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com