Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Dijebak Broker Bansos Covid-19

Kompas.com - 27/04/2021, 10:51 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dirinya dijebak oleh broker dalam perkara tersebut.

Direktur Utara PT Tigapilar Argo Utama itu menyebut broker bansos itu yang melakukan komunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

"Broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos, tanpa melibatkan saya sama sekali," sebut Ardian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribbunews.com

Broker bansos Covid-19 yang dimaksud Adrian adalah dua pihak swasta yang berstatus sebagai saksi perkara tersebut yaitu Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli.

Baca juga: Ada Istilah Titipan Pak Menteri di Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Libatkan Juliari Batubara

Dalam perkara tersebut, Adrian merasa dirinya dijebak karena SPPBJ dan SP yang terbit menggunakan nama perusahaan miliknya.

Isi surat tersebut berisi PT Tigapilar Argo Utama merupakan pihak yang bertanggung jawab menyiapkan bahan sembako sesuai spesifikasi, serta berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos.

Ardian mengaku salah mengikuti permintaan para broker itu memintanya untuk menyerahkan uang fee.

Namun ia mengklaim hal itu mesti dilakukan untuk menyelamatkan tagihan uang perusahaan.

Saat menyadari dirinya sudah terseret tindak pidana korupsi, Ardian menceritakan bahwa dirinya menghentikan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Saat itu juga saya memutuskan untuk stop mengerjakan paket bansos walaupun SPPBJ dan SP untuk Tahap Komunitas sudah terlanjut terbit sebesar 400 ribu paket," sebut Ardian.

Baca juga: BPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggotanya dalam Korupsi Bansos Covid-19

Sebagai informasi, jaksa menuntut Ardian dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Ardian memberi suap pada Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar untuk penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Uang itu diduga diberikan Ardian sebanyak tiga kali pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, Matheus Joko Santoso.

Uang fee tersebut diberikan Ardian pertama kali sebesar Rp 800 juta pasca menyelesaikan paket bansos pengadaan ke 9.

Kemudian Ardian memberikan uang fee sebanyak Rp 350 juta pada Matheus Joko Santoso setelah menyelesaikan paket bansos ke 10.

Terakhir, uang fee Rp 800 juta kembali diberikan oleh Ardian usai mengerjakan paket bansos Covid ke 12.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com