JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis daring atau online, Senin (26/4/2021).
Sigit mengatakan, kehadiran SP2HP online ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan Polri.
"Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi," ujar Sigit dikutip dari Antara, Selasa (27/4/2021).
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri ditangani oleh penyidik.
Baca juga: Kapolri Bakal Tambah 84 Polsek Baru di Indonesia
Sigit menjelaskan, lewat SP2HP daring ini, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan demikian, pelapor bisa melakukan komunikasi secara langsung perihal perkara.
"Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjem Agus Andrianto mengatakan, peluncuran SP2HP daring dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.
Menurutnya, dengan aplikasi tersebut, pelapor dan penasihat hukum dapat mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.
SP2HP nantinya dikelola Kepala Biro Operasional (Karobinops), sementara e-PPNS dikelola Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.