Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghargaan untuk Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur, Kenaikan Pangkat, Bintang Jalasena, hingga Bendera Setengah Tiang

Kompas.com - 27/04/2021, 08:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Atas gugurnya personel KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan utara Pulau Bali, pada Senin (26/4/2021), Presiden Joko Widodo menyampaikan dukacita yang mendalam.

Pemerintah pun memberikan penghargaan kepada 53 prajurit TNI Angkatan Laut yang gugur saat bertugas dalam kapal selam itu.

Jokowi menyebutkan, semua awak kapal merupakan putra-putra terbaik bangsa.

"Atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas gugurnya 53 prajurit TNI Angkatan Laut di KRI Nanggala-402 dalam melaksanakan tugas di perairan utara Pulau Bali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Pengamat Militer Dukung Prabowo Evaluasi Alutsista

"Mereka adalah putra-putra terbaik bangsa, patriot terbaik penjaga kedaulatan negara," kata Jokowi.

Saat menyampaikan pernyataannya, Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jendela (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

Jokowi mengatakan, pengabdian semua awak kapal akan terpatri di sanubari rakyat Indonesia.

Ia berdoa agar arwah para prajurit mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

"Semoga arwah prajurit-prajurit Hiu Kencana tersebut mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan kesabaran dan ketabahan," ujar Jokowi.

Kenaikan pangkat

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi mengungkapkan, pemerintah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat kepada 53 awak KRI Nanggala-402 yang dinyatakan gugur dalam tugas.

Baca juga: Panglima TNI: 53 Awak KRI Nanggala-402 Akan Diberi Kenaikan Pangkat

Selain itu, penghargaan Bintang Jasa Jalasena juga diberikan atas dedikasi mereka dalam menjaga ketahanan negara.

"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan para prajurit terbaik itu," ujar Jokowi.

Dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968.

Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com