"Sudah mendaftar ada 500 fasyankes swasta yang mau mengikuti program ini. Nanti kami sampaikan ke Bio Farma dan Kemenkes untuk diverifikasi, karena sebagai fasyankes itu harus memenuhi persyaratan untuk vaksinasi, punya jaringan dingin (cold chain), vaksinatornya harus disertifikasi," kata Shinta saat dihubungi, Senin (26/4/2021).
Mekanisme vaksinasi gotong royong pada dasarnya sama dengan vaksinasi program pemerintah. Perbedaannya terletak pada pembiayaan vaksinasi.
Adapun vaksinasi program pemerintah sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah, sedangkan vaksin gotong royong dibiayai oleh perusahaan, badan hukum, atau badan usaha.
"Vaksin gotong royong dibeli oleh perusahaan dan diberikan gratis ke pekerjanya," ujar Rosan Roeslani.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Vaksin Gotong Royong Tak Diperjualbelikan ke Individu
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan vaksinasi gotong royong harus melaporkan data penerima vaksin Covid-19 kepada Kemenkes.
"Mereka yang boleh menerima vaksin gotong royong yakni perusahaan yang sudah mendaftar," ujar Nadia saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
Menurut Nadia, vaksin gotong royong tidak diperjualbelikan ke individu.
Vaaksin gotong royong ditujukan untuk perusahaan atau badan hukum. Selanjutnya, perusahaan atau badan hukum memberikannya ke karyawan.
"Vaksinasi ini tidak diperjualbelikan ke individu. Jadi vaksinasi gotong-royong adalah betul-betul tujuannya kepada badan usaha, badan hukum, ataupun perusahaan untuk menyasar karyawan karyawatinya," kata Nadia.
Ia juga mengatakan, ihwal vaksinasi gotong royong telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
"Jadi tidak ada individu atau perorangan yang kemudian memberikan vaksinasi untuk individu. Jadi tidak akan ada seperti orang swasta kemudian individu mendapatkan vaksinasi secara swasta," ujar Nadia.
"Memang artinya perusahaan itu harus membelikan untuk karyawan, karyawatinya, buruhnya atau kalau mau dengan keluarganya silakan, tapi yang membeli perusahaan," kata dia.
Baca juga: Bio Farma: Sinopharm, Sputnik V, dan CanSino Digunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong
Setelah perusahaan membeli vaksin gotong royong, layanan vaksinasi selanjutnya diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan swasta, bukan milik pemerintah.
"Jadi tidak boleh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," kata Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.