Selepas itu, dia melanjutkan memimpin meja hijau sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat hingga 2014, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang (2014-2015), dan hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).
Selanjutnya, Albertina menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019), dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.
Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk dia menjadi anggota Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019.
Albertina Ho menjadi salah satu orang yang diharap dapat Presiden dapat menimbulkan kepercayaan kepada KPK, setelah badai revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah itu dianggap tak lagi bertaji.
Baca juga: Pernah Janji Dewas KPK Bukan Penegak Hukum Aktif, Kenapa Jokowi Pilih Albertina Ho?
Tidak hanya enggan menerima julukan Srikandi Hukum, Albertina juga pernah menolak saat masuk nominasi penerima Yap Thiam Hien Award pada tahun 2011.
Penghargaan itu biasa diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa dalam penegakan gak asasi manusia (HAM).
Bahkan, sebelum penghargaan itu diberikan, Albertina langsung bertemu panitia acara untuk menjelaskan alasan tidak bisa menerima penghargaan tersebut.
Baca juga: Yap Thiam Hien, Advokat untuk Semua Manusia...
Salah satunya, yakni kode etik hakim yang tidak memperbolehkan seorang hakim mencari popularitas.
"Saya menyampaikan permohonan maaf, bukannya saya tidak menghargai, tidak, jangan sampai penghargaan itu menjadi dikesankan orang bahwa saya mencari popularitas," ucap dia.
"Saya katakan bahwa, Saya juga terima kasih sekali, tapi, Saya itu mohon maaf, saya merasa, Saya masih terlalu kecil dibandingkan dengan penghargaan yang begitu besar yang harus diberikan kepada Saya," tutur Albertina.
Baca juga: Kartini dan Mimpi Ajarkan Kesetaraan ke Anak-anaknya...
Setelah puluhan tahun menjadi hakim di berbagai pengadilan di Indonesia, kini Albertina menduduki posisi sebagai Anggota Dewas KPK.
Menurut dia, tidak banyak perbedaan yang signifikan saat bekerja di Pengadilan dengan posisinya saat ini. Sebab, saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi, Albertina juga banyak berusan dengan perkara, manajerial perkara, dan manajemen umum.
"Nah kalau di sini bahkan perkaranya hanya sedikit, izin penggeledahan, izin penyadapan, izin penyitaan, jadi lebih banyak masalah manajerial, pekerjaannya di sini," ucap dia.
"Perbedaannya, kalau saya dulu sebagai hakim, sistem sudah terbangun semua dengan baik, kalau sekarang di sini, sistem belum ada, karena institusinya baru, lembaganya baru, sehingga kita membangun sistem," kata Albertina.
Baca juga: Seleksi Jabatan KPK Dipersoalkan, Albertina Ho: Dewan Pengawas Tak Terlibat