Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Albertina Ho yang Enggan Dijuluki Srikandi Hukum Indonesia...

Kompas.com - 26/04/2021, 11:42 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Selepas itu, dia melanjutkan memimpin meja hijau sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat hingga 2014, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang (2014-2015), dan hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2015-2016).

Selanjutnya, Albertina menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2016-2019), dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.

Setelah kariernya sebagai hakim berakhir, Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk dia menjadi anggota Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019.

Albertina Ho menjadi salah satu orang yang diharap dapat Presiden dapat menimbulkan kepercayaan kepada KPK, setelah badai revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah itu dianggap tak lagi bertaji.

Baca juga: Pernah Janji Dewas KPK Bukan Penegak Hukum Aktif, Kenapa Jokowi Pilih Albertina Ho?

Tolak penghargaan HAM

Tidak hanya enggan menerima julukan Srikandi Hukum, Albertina juga pernah menolak saat masuk nominasi penerima Yap Thiam Hien Award pada tahun 2011.

Penghargaan itu biasa diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa dalam penegakan gak asasi manusia (HAM).

Bahkan, sebelum penghargaan itu diberikan, Albertina langsung bertemu panitia acara untuk menjelaskan alasan tidak bisa menerima penghargaan tersebut.

Baca juga: Yap Thiam Hien, Advokat untuk Semua Manusia...

Salah satunya, yakni kode etik hakim yang tidak memperbolehkan seorang hakim mencari popularitas.

"Saya menyampaikan permohonan maaf, bukannya saya tidak menghargai, tidak, jangan sampai penghargaan itu menjadi dikesankan orang bahwa saya mencari popularitas," ucap dia.

"Saya katakan bahwa, Saya juga terima kasih sekali, tapi, Saya itu mohon maaf, saya merasa, Saya masih terlalu kecil dibandingkan dengan penghargaan yang begitu besar yang harus diberikan kepada Saya," tutur Albertina.

Baca juga: Kartini dan Mimpi Ajarkan Kesetaraan ke Anak-anaknya...

Membangun sistem di KPK

Setelah puluhan tahun menjadi hakim di berbagai pengadilan di Indonesia, kini Albertina menduduki posisi sebagai Anggota Dewas KPK.

Menurut dia, tidak banyak perbedaan yang signifikan saat bekerja di Pengadilan dengan posisinya saat ini. Sebab, saat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi, Albertina juga banyak berusan dengan perkara, manajerial perkara, dan manajemen umum.

"Nah kalau di sini bahkan perkaranya hanya sedikit, izin penggeledahan, izin penyadapan, izin penyitaan, jadi lebih banyak masalah manajerial, pekerjaannya di sini," ucap dia.

"Perbedaannya, kalau saya dulu sebagai hakim, sistem sudah terbangun semua dengan baik, kalau sekarang di sini, sistem belum ada, karena institusinya baru, lembaganya baru, sehingga kita membangun sistem," kata Albertina.

Baca juga: Seleksi Jabatan KPK Dipersoalkan, Albertina Ho: Dewan Pengawas Tak Terlibat

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com