Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 26/04/2021, 10:07 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tindak pidana korupsi nyatanya dapat terjadi di mana saja, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Citra lembaga yang jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi itu kini tercoreng akibat ulah penyidiknya. 

Pada Kamis (22/4/2021) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers dan menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara 2020-2021.

Salah satu dari tiga orang tersangka itu yakni penyidik KPK, Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.

Baca juga: Perkembangan Terbaru Dugaan Suap Penyidik KPK yang Seret Nama Azis Syamsuddin

Meminta dana 1,5 miliar

Stepanus Robin diduga meminta dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan janji akan menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan keterangan Firly Bahuri, Stepanus Robin bersama dengan seorang pengacara yang juga tersangka dalam kasus ini, Maskur Husain memberikan penawaran tersebut pada M Syahrial.

Penawaran itu kemudian disetujui M Syahrial yang mentransfer uang tersebut sebanyak 59 kali melalui rekening teman Stepanus Robin.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didesak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan di Kasus Suap Penyidik KPK

Selain itu, M Syahrial bertemu langsung dengan Stepanus Robin untuk menyerahkan sejumlah uang.

KPK menduga, Stepanus Robin telah menerima Rp 1,3 miliar dari M Syahrial. Uang itu kemudian juga diberikan pada Maskur Husain dengan total Rp 525 juta.

Dipertemukan Azis Syamsuddin

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus ini. Dalam keterangannya, KPK menyebut Azis merupakan tokoh yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan M Syahrial.

Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Azis yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK, ICW Dorong MKD Proses Etik Azis Syamsuddin

Menurut KPK, Azis adalah orang yang memperkenalkan Stepanus Robin dan M Syahrial.

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP ( Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ujar Firli Bahuri.

KPK kini mendalami dugaan keterkaitan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.

Baca juga: ICW: Pertanyaan yang Harus Dijawab KPK, dari Mana Azis Tahu Penyelidikan di Tanjungbalai?

Terbaru, KPK menemukan bahwa Azis memerintahkan seorang ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin agar datang ke rumahnya saat itu untuk bertemu dengan M Syahrial.

Namun demikian, saat ini, KPK belum dapat memastikan kepentingan keterlibatan Azis pada perkara tersebut.

Wali Kota Tanjungbalai minta maaf

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengucapkan permintaan maaf pada seluruh warga kota yang dipimpinnya itu.

“Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan ,” sebut Syahrial seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (24/4/2021).

Pada kesempatan tersebut Syahrial berjanji akan kooperatif pada KPK dalam penyusutan kasus tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf dan Janji Kooperatif ke KPK

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Integritas tergerus

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman menilai, keterlibatan penyidik KPK menjadi salah satu indikasi tergerusnya integritas di internal KPK.

“Kenapa saya sebut KPK keropos (integritas) di dalamnya, karena telah terjadi banyak sekali peristiwa yang mencederai nilai-nilai integritas, mulai dari dugaan kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan, pemerasan di Tanjungbalai, juga pencurian emas oleh pegawai,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menyelidiki kasus tersebut secara lebih mendalam.

Sebab, peneliti ICW Kurnia Ramadhana yakin, Stepanus Robin tidak dilakukan tindakannya sendiri.

Baca juga: ICW Yakin Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju Tidak Bertindak Sendirian

Kurnia mengatakan, proses pemberhentian penyelidikan merupakan kesepakatan dengan penyidik lain dan harus tanpa persetujuan atasan deputi penindakan di KPK.

“Pertanyaannya apakah penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih lanjut apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini,” sebut Kurnia Jumat (23/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com