JAKARTA, KOMPAS.com – Tindak pidana korupsi nyatanya dapat terjadi di mana saja, termasuk di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Citra lembaga yang jadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi itu kini tercoreng akibat ulah penyidiknya.
Pada Kamis (22/4/2021) pekan lalu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers dan menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara 2020-2021.
Salah satu dari tiga orang tersangka itu yakni penyidik KPK, Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.
Baca juga: Perkembangan Terbaru Dugaan Suap Penyidik KPK yang Seret Nama Azis Syamsuddin
Meminta dana 1,5 miliar
Stepanus Robin diduga meminta dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan janji akan menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan keterangan Firly Bahuri, Stepanus Robin bersama dengan seorang pengacara yang juga tersangka dalam kasus ini, Maskur Husain memberikan penawaran tersebut pada M Syahrial.
Penawaran itu kemudian disetujui M Syahrial yang mentransfer uang tersebut sebanyak 59 kali melalui rekening teman Stepanus Robin.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didesak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan di Kasus Suap Penyidik KPK
Selain itu, M Syahrial bertemu langsung dengan Stepanus Robin untuk menyerahkan sejumlah uang.
KPK menduga, Stepanus Robin telah menerima Rp 1,3 miliar dari M Syahrial. Uang itu kemudian juga diberikan pada Maskur Husain dengan total Rp 525 juta.
Dipertemukan Azis Syamsuddin
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus ini. Dalam keterangannya, KPK menyebut Azis merupakan tokoh yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan M Syahrial.
Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Azis yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
Baca juga: Kasus Suap Penyidik KPK, ICW Dorong MKD Proses Etik Azis Syamsuddin
Menurut KPK, Azis adalah orang yang memperkenalkan Stepanus Robin dan M Syahrial.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP ( Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ujar Firli Bahuri.
KPK kini mendalami dugaan keterkaitan Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
Baca juga: ICW: Pertanyaan yang Harus Dijawab KPK, dari Mana Azis Tahu Penyelidikan di Tanjungbalai?
Terbaru, KPK menemukan bahwa Azis memerintahkan seorang ajudannya untuk menghubungi Stepanus Robin agar datang ke rumahnya saat itu untuk bertemu dengan M Syahrial.
Namun demikian, saat ini, KPK belum dapat memastikan kepentingan keterlibatan Azis pada perkara tersebut.
Wali Kota Tanjungbalai minta maaf
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengucapkan permintaan maaf pada seluruh warga kota yang dipimpinnya itu.
“Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga kota Tanjungbalai yang sudah saya lakukan ,” sebut Syahrial seperti dikutip Tribunnews.com, Sabtu (24/4/2021).
Pada kesempatan tersebut Syahrial berjanji akan kooperatif pada KPK dalam penyusutan kasus tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Minta Maaf dan Janji Kooperatif ke KPK
Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Integritas tergerus
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman menilai, keterlibatan penyidik KPK menjadi salah satu indikasi tergerusnya integritas di internal KPK.
“Kenapa saya sebut KPK keropos (integritas) di dalamnya, karena telah terjadi banyak sekali peristiwa yang mencederai nilai-nilai integritas, mulai dari dugaan kebocoran informasi penggeledahan di Kalimantan, pemerasan di Tanjungbalai, juga pencurian emas oleh pegawai,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menyelidiki kasus tersebut secara lebih mendalam.
Sebab, peneliti ICW Kurnia Ramadhana yakin, Stepanus Robin tidak dilakukan tindakannya sendiri.
Baca juga: ICW Yakin Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju Tidak Bertindak Sendirian
Kurnia mengatakan, proses pemberhentian penyelidikan merupakan kesepakatan dengan penyidik lain dan harus tanpa persetujuan atasan deputi penindakan di KPK.
“Pertanyaannya apakah penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih lanjut apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini,” sebut Kurnia Jumat (23/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.