a. Memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
b. Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kedua, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ketiga, bagi pekerja sektor informal, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Soal Santri Difasilitasi Mudik, Epidemiolog: Larangan Mudik Itu untuk Membatasi Mobilitas
Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
c. Memiliki surat keterangan negatif hasil tes Covid-19.
Pelaku perjalanan mempunyai 3 alternatif. Pertama, RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua, rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sesuai dengan bunyi SE 13/2021, akan dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen tersebut di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah.
Aturan tentang pengetatan perjalanan dalam negeri berlaku H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Oleh karena larangan mudik berlangsung 6-17 Mei 2021, pengetatan perjalanan berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pengetatan berlaku bagi seluruh masyarakat yang menempuh perjalanan udara, laut, maupun darat.
Baca juga: Beda Larangan Mudik Lebaran dan Pengetatan Perjalanan
Ketentuan mengenai pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.