JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Secara resmi mudik Lebaran telah dinyatakan dilarang, terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain itu, dilakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran atau 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Baca juga: Satgas Covid-19: Pandemi Belum Berakhir, Jangan Mudik Dulu
Berikut yang harus diketahui soal larangan mudik Lebaran dan pengetatan perjalanan.
Larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia
Aturan detail terkait hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat itu menegaskan bahwa peniadaan mudik Lebaran berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
1. Pengecualian
Larangan mudik Lebaran dikecualikan bagi dua kategori, yakni:
a. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
b. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Soal Santri Difasilitasi Mudik, Epidemiolog: Larangan Mudik Itu untuk Membatasi Mobilitas
2. Syarat dokumen
Apabila seseorang memiliki keperluan mendesak dan hendak melakukan perjalanan antardaerah selama periode larangan mudik, diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan perjalanan. Persyaratan itu ialah: