Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Pandemi Belum Berakhir, Jangan Mudik Dulu

Kompas.com - 26/04/2021, 05:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat untuk bersabar dalam menghadapi pandemi, salah satunya dengan menahan diri untuk tidak mudik dalam merayakan hari raya bersama orangtua.

Menurut Doni, langkah ini sangat penting demi seluruh masyarakat Indonesia.

“Kenapa tidak boleh mudik karena manusia menjadi perantara membawa virus Corona dari satu daerah ke daerah lainnya,” ujar Doni dilansir dari siaran pers BNPB, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Soal Santri Difasilitasi Mudik, Epidemiolog: Larangan Mudik Itu untuk Membatasi Mobilitas

Doni berharap, langkah tersebut dapat dilakukan setiap individu sehingga kenaikan kasus Covid-19 dapat dihindari.

Sebaliknya, kata Doni, kenaikan kasus positif dapat terjadi apabila masyarakat menolak untuk bertindak atau tetap mudik.

"Memutuskan tidak mudik bertujuan menghargai sesama, terlebih orang tua atau sanak saudara di kampung halaman," ucap Doni.

“Yang berbahaya adalah mereka yang masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG),” kata dia.

Doni mengingatkan bahwa penularan Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.

Di Indonesia, Covid-19 rata-rata memakan 4 korban nyawa manusia setiap jamnya.

“Covid-19 belum berakhir, lindungi keluarga, jangan mudik dulu!” kata Doni.

“Terutama saudara-saudara kita yang sudah lanjut usia, kakek, nenek, bahkan orang tua kita. Jangan sampai kita menjadi pembawa virus mematikan ke kampung halaman pada Lebaran ini,” ucap dia.

Baca juga: Update 25 April: Bertambah 896, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Kini 7.117 Orang

Doni juga menyampaikan, sepanjang Ramadhan, pemerintah telah mengambil kebijakan tegas peniadaan mudik dengan tujuan mencegah lebih banyak kematian dari penularan Covid-19.

Menyikapi situasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Surat edaran ini bertujuan terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.

Dengan kebijakan peniadaan mudik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengadakan acara keluarga dalam rangka Lebaran secara virtual.

Baca juga: Larangan Mudik Belum Berlaku, Ini Cara Bepergian Naik Kereta

Doni mengingatkan, sebanyak apa pun tempat tidur, RS, bahkan tenaga kesehatan di Indonesia, tidak akan pernah cukup jika terjadi lonjakan kasus yang disebabkan oleh penularan penduduk yang bepergian secara masif.

Hingga 25 April 2021, pukul 12.00 WIB, tercatat kenaikan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.402 kasus, sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.641.194 kasus.

Sementara itu, jumlah total kasus meninggal akibat Covid-19 hingga saat ini mencapai 44.594 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com