Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAL: KRI Nanggala-402 Tenggelam di Kedalaman 838 Meter

Kompas.com - 25/04/2021, 18:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyatakan KRI Nanggala-402 tenggelam di kedalaman 838 meter.

Ia menyebutkan, sangat kecil kemungkinan para awak kapal bisa diselamatkan.

"Kondisi dengan kedalaman 838 meter ini sangat kecil kemungkinannya awak kapal KRI Nanggala diselamatkan," kata Yudo dalam konferensi pers, Minggu sore.

Yudo menjelaskan, dalam proses pencarian kapal tersebut pada Minggu (25/4/2021) pukul 01.00 WITA, KRI Regal yang sedang melakukan multibeam echosounder atau mengukur kedalaman laut dengan pemancar sonar, telah melakukan kontak bawah air di sekitar posisi tenggelamnya kapal.

Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Panglima TNI: Seluruh Prajurit Terbaik Hiu Kencana Telah Gugur

KRI Nanggala-402, kata dia, pertama kali diketahui pada kedalaman 800 meter karena KRI Regal hanya mampu mengukur hingga batas tersebut.

Kemudian pengukuran pun dilakukan oleh NF Swift Rescue dari Singapura dan kontak bawah air tersebut diidentifikasi pada pukul 07.37 WITA.

Dalam proses pencariannya, kata dia, Swift Rescue menurunkan aerobi remotely operated underwater vehicle untuk menindaklanjuti kontak bawah air laut yang diberikan KRI Regal.

Kemudian pada pukul 9.04 WITA, didapatkan kontak visual pada posisi 074856,07 derajat 48 menit 56 detik selatan dan 114 derajat 51 menit 20 detik timur.

Baca juga: KSAL: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Terbelah Menjadi 3 Bagian


 

"Posisi tersebut tepatnya dari datum satu atau tempat tenggelamnya KRI Nanggala yang berjarak kurang lebih 1.500 yard di selatan pada kedalaman 838 meter," kata dia.

Yudo mengatakan, di posisi tersebut KRI Nanggala-402 diketahui terbelah menjadi tiga bagian.

Akibatnya, seluruh awak kapal KRI Nanggala-402 yang berasal dari brevet Hiu Kencana sebanyak 53 orang pun dinyatakan gugur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com