Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PAN Minta Pemerintah Antisipasi WNA dari Negara dengan Kasus Corona Tinggi

Kompas.com - 25/04/2021, 14:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) yang menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia dinilai sebagai langkah yang tepat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi datangnya ratusan orang warga negara India ke Tanah Air di tengah pandemi Covid-19.

Di India sendiri saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak tajam dan pernah menyentuh 300.000 kasus dalam sehari.

"Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini. Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan Covid-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India," kata Saleh dikutip dari Antara, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Pangdam Jaya Sebut 153 WN India Tiba di Jakarta, 12 di Antaranya Positif Covid-19

Menurut Saleh, saat ini penyebaran Covid-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, kedatangan warga negara India ke Tanah Air pun dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19.

"Kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan WNI tentu harus diprioritaskan," kata dia.

Saleh mengatakan, India saat ini sudah kewalahan menangani kasus Covid-19 yang juga menyebabkan terjadinya embargo vaksin Covid-19 ke Indonesia.

Saleh pun meminta pemerintah untuk terus mengantisipasi masuknya warga negara asing dari negara lain yang penyebaran Covid-19 nya tinggi.

"Jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan," kata dia.

Baca juga: Pemerintah India Minta Twitter Hapus Twit yang Kritik Penanganan Covid-19

Dengan demikian kebijakan yang diambil pun harus benar-benar bisa mencegah virus corona dari negara lain tidak masuk ke Indonesia.

Ia juga meminta agar seluruh WNI yang datang dari luar negeri di-screening dan diisolasi beberapa hari hingga dipastikan bebas Covid-19.

"Kebijakan seperti ini harus dipahami dalam konteks keamanan nasional," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Baca juga: 10 Negara yang Larang Penerbangan dari India

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Penolakan masuk ke Indonesia juga berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Namun penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com