Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2021, 14:45 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) yang menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia dinilai sebagai langkah yang tepat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi datangnya ratusan orang warga negara India ke Tanah Air di tengah pandemi Covid-19.

Di India sendiri saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak tajam dan pernah menyentuh 300.000 kasus dalam sehari.

"Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini. Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan Covid-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India," kata Saleh dikutip dari Antara, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Pangdam Jaya Sebut 153 WN India Tiba di Jakarta, 12 di Antaranya Positif Covid-19

Menurut Saleh, saat ini penyebaran Covid-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, kedatangan warga negara India ke Tanah Air pun dikhawatirkan akan meningkatkan kasus Covid-19.

"Kebijakan melarang dan membatasi gerak warga negara asing di Indonesia sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan WNI tentu harus diprioritaskan," kata dia.

Saleh mengatakan, India saat ini sudah kewalahan menangani kasus Covid-19 yang juga menyebabkan terjadinya embargo vaksin Covid-19 ke Indonesia.

Saleh pun meminta pemerintah untuk terus mengantisipasi masuknya warga negara asing dari negara lain yang penyebaran Covid-19 nya tinggi.

"Jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan," kata dia.

Baca juga: Pemerintah India Minta Twitter Hapus Twit yang Kritik Penanganan Covid-19

Dengan demikian kebijakan yang diambil pun harus benar-benar bisa mencegah virus corona dari negara lain tidak masuk ke Indonesia.

Ia juga meminta agar seluruh WNI yang datang dari luar negeri di-screening dan diisolasi beberapa hari hingga dipastikan bebas Covid-19.

"Kebijakan seperti ini harus dipahami dalam konteks keamanan nasional," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan aturan larangan masuk bagi pelaku perjalanan yang berasal dari India menuju Indonesia.

Baca juga: 10 Negara yang Larang Penerbangan dari India

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).

Penolakan masuk ke Indonesia juga berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.

Namun penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com