JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan kepentingan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, proses penyidikan terkait kasus yang melibatkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju belum selesai.
“Sehingga, kami belum bisa mendudukkan apa kepentingan AZ terkait mengurus hal-hal seperti ini. Kalau mau pastinya nanti setelah kita lakukan pemeriksaan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Tanjungbalai di Rutan KPK
Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya tidak akan beerhenti untuk mengungkap setiap perkara terkait kejahatan korupsi.
Lembaga antirasuah itu akan terus menggali setiap informasi demi mengungkap motif Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dalam kasus tersebut.
“Ini tidak berhenti hanya di sini, nanti kita akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang akan dilakukan oleh Saudara Az sebagai Wakil Ketua DPR RI,” ujarnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin disebut ikut mengambil peran untuk mempertemukan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di kawasan Jakarta Selatan, Oktober 2020.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membuat Stepanus membantu agar kasus penyelidikan terhadap Syahrial tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Usai melakukan pertemuan, Firli mengatakan bahwa Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain yang akan membantu permasalahannya dengan membuat suatu komitmen.
Kemudian, Syahrial sepakat memberikan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dengan pengiriman sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan rekan dari Stepanus.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli.
Atas kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial; dan pengacara Maskur Husain.
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.