JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, tantangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah membuktikan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju.
Dalam perkara tersebut Ketua KPK Filry Bahuri telah menjelaskan, Stepanus Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrizal berkenalan melalui Azis Syamsuddin.
Perkenalan dan pertemuan itu terjadi di rumah Azis yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Berperan dalam Kasus Penerimaan Suap oleh Penyidik KPK
Menanggapi hal itu Boyamin menyebut KPK harus dapat membuktikan keterlibatan Azis.
"Tantangan KPK untuk mendalami dan menemukan bukti proses-prosesnya," kata Boyamin, kepada wartawan, Jumat (23/4/2021)
"Seluruh proses inisiasi, aktif melakukan pembicaraan bahkan ada permintaan, terakhir mengetahui proses deal anggarannya," ujar dia.
Boyamin juga menjelaskan, jika dugaan keterlibatan Azis benar adanya, maka ia bisa dikenalan Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tenang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakkan hukum dan persengkongkolan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Terkait Kasus Penyidik KPK, MKD Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Boyamin mengatakan, jika dikonfirmasi saat ini, ia yakin Azis akan menjawab bahwa dirinya tidak tahu apa-apa atas kasus tersebut.
"Yang jelas kan, saya coba menjadi Azis Syamsuddin dulu kira-kira begitu. Kalau ditanya pasti akan menjawab bahwa tidak tahu apa-apa, pembicaraan itu hanya karena waktu itu adalah kebetulan ketemu dan tidak menyuruh untuk ini dan itu," tutur Bonyamin.
Boyamin menduga bahwa keterangan Azis akan seolah-olah menyebut bahwa ia tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Jadi itu semata-mata hanya urusan dari AKP Stepanus Robin dan M Syahrizal, kan pasti begitu," tuturnya.
KPK menetapkan M Syahrizal, Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar 1,5 miliar oleh M Syahrizal pada Stepanus Robin Patujju dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.