KPK menetapkan M Syahrizal, Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar 1,5 miliar oleh M Syahrizal pada Stepanus Robin Patujju dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.