JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, untuk pengawalan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), pemerintah membentuk posko-posko THR 2021.
Menurut dia, keberadaan posko ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, pemantauan pelayanan, pengaduan pembayaran THR.
"Posko ini bisa diakses melalui daring dan luring," ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan sebagaimama dikutip Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Jadwal Pencairan hingga Besarannya...
Dia melanjutkan, keputusan pembayaran THR untuk tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi perekonomian yang mempengaruhi kelangsungan usaha.
"Oleh karenanya dalam kerangka pelaksanaan THR 2021, diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan bipartit antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja jika pengusaha merasa tidak mampu," ucap Fadjar.
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui soal THR Lebaran 2021
Namun, ada perbedaan dalam kebijakan tahun ini jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satunya mengenai kesepakatan yang dibuat harus tertulis antara pihak pengusaha dan perwakilan pekerja.
Kesepakatan ini memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 30,6 Triliun untuk THR PNS
Selain itu, perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Apabila besaran nilai THR yang ditetapkan dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR di atas, maka THR yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan," ucap Fadjar.
Fadjar juga mengingatkan, pemberian THR didasarkan pada Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dia menambahkan, THR merupakan pendapatan non upah. Adapun pekerja/buruh yang berhak atas THR adalah Pekerja/Buruh PKWTT (pekerja tetap) dan Pekerja/Buruh PKWT (pekerja kontrak) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pada umumnya, THR wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh serta Wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.