JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
"Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP (Stepanus Robin Patujju), dan MS (M Syahrial) yang telah melakukan pertemuan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
"Tentu kami tidak bisa menjawab, karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ (Azis Syamsuddin), ini perlu kami dalami," kata Firli.
Baca juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Terkait Penanganan Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Dalam kasus ini, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial diduga meminta bantuan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Patujju untuk menghentikan kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Firli mengatakan, M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketiganya bertemu di rumah dinas Azis di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.
Dia, lanjut Firli, meminta agar penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.
"SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar," ucap Firli.
Baca juga: KPK Diminta Tunjukkan Sikap Zero Tolerance dalam Pelanggaran Kode Etik oleh Pegawainya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.