JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Selain Stepanus, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
Stepanus dan Maskur diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Syahrial agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.
Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka. Penyidikannya masih berlanjut.
Sementara itu, mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Syahrial, Firli mengatakan bahwa KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.
Atas perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, M Syahrial dijerat pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.