JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), kedua MH (Maskur Husain), ketiga MS (M Syahrial)," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Selain Stepanus, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
Stepanus dan Maskur diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari Syahrial agar penyidikan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK dihentikan.
Terkait perkara di Pemkot Tanjungbalai tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka. Penyidikannya masih berlanjut.
Sementara itu, mengenai dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Syahrial, Firli mengatakan bahwa KPK telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.
Atas perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, M Syahrial dijerat pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.