Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi dalam Dakwaan Juliari Batubara

Kompas.com - 22/04/2021, 21:41 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hilangnya nama-nama dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, ada dua nama yang diduga hilang dalam dakwaan Juliari, yakni Politisi PDI Perjuangan Herman Herry dan Ikhsan Yunus.

"ICW mempertanyakan kenapa dalam dakwaan Juliari kembali dihilangkan nama-nama politisi yang diduga memperoleh paket besar dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos, seperti Herman Herry dan Ikhsan Yunus," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Sejumlah Fakta di Balik Persidangan Eks Mensos Juliari Batubara

Padahal, menurut Kurnia, Herman Herry dan Ikhsan Yunus disebut dalam pengakuan Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dalam persidangan.

Dalam pengakuannya, Adi Wahyono menyebut ada 4 pihak yang mendapat jatah pengadaan paket sembako bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Diantaranya grup Herman Herry dengan 1 juta paket, Ikhsan Yunus 400.000 paket, Bina Lingkungan 300.000 paket, dan Juliari Batubara 200.000 paket," ucap Kurnia.

Dengan pengakuan Adi tersebut, Kurnia menilai, semestinya dakwaan yang diberikan jaksa pada Juliari tidak hanya fokus pada penerimaan suap.

Ia juga berpendapat, jaksa seharusnya bisa melihat ke arah pengungkapan skandal pembagian jatah pengadaan bansos.

"Semestinya dakwaan Juliari tidak hanya menitikberatkan pada dugaan penerimaan suapnya saja, namun harus lebih jauh, yakni mengungkap skandal awal pembagian jatah pengadaan bansos kepada beberapa pihak," tutur dia.

Baca juga: Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa sebagai Perantara Suap Rp 32,48 Miliar

Kurnia mengatakan, seandainya pembagian jatah tersebut benar adanya, jaksa harus melihat apa yang mendasari pengadaan paket bansos pada kedua politisi tersebut.

"Apakah ada nepotisme di sana? Secara kelayakan apakah sudah memenuhi ketentuan sebagai penyedia bansos? Kemudian tatkala mereka mendapatkan paket besar pengadaan bansos, apa ada setoran fee dari para vendor ke grup-grup besar itu," tutur Kurnia.

Berdasarkan alasan tersebut, Kurnia kemudian menyimpulkan bahwa KPK saat ini hanya berani membongkar perkara yang ada, tetapi takut atau enggan untuk menuntaskannya.

Baca juga: Sidang Juliari, Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi Bansos: Bayar Artis Cita Citata, Swab Test hingga Sapi Kurban

Kurnia pun berharap Dewan Pengawas KPK mau turun tangan untuk menginvestigasi kinerja KPK/

"Untuk itu ICW merekomendasikan agar Dewas KPK tidak hanya menjadi penonton saja, namun harus mengambil inisiatif dengan menginvestigasi persoalan kebiasaan KPK yang akhir-akhir ini sering melenyapkan nama dan peran pihak tertentu dalam surat dakwaan," kata dia.

Adapun nama Herman Hery dan Ikhsan Yunus sempat disebut dalam kasus tindak pidana korupsi bansos yang menjerat Juliari.

Dalam keterangan Adi Wahyono pada persidangan yang berlangsung 8 Maret 2021, Herman Hery disebut menerima 1 juta paket pengadaan bansos Covid-19.

Sementara itu, Ikhsan Yunus terseret karena dalam rekontruksi yang digelar KPK, diketahui perantara Ikhsan yang bernama Agustri Yogasmara menerima uang Rp 1,352 miliar dan dua sepeda merek Bromoton dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com