Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi dalam Dakwaan Juliari Batubara

Kompas.com - 22/04/2021, 21:41 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan hilangnya nama-nama dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, ada dua nama yang diduga hilang dalam dakwaan Juliari, yakni Politisi PDI Perjuangan Herman Herry dan Ikhsan Yunus.

"ICW mempertanyakan kenapa dalam dakwaan Juliari kembali dihilangkan nama-nama politisi yang diduga memperoleh paket besar dalam pengadaan bansos sembako di Kemensos, seperti Herman Herry dan Ikhsan Yunus," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Sejumlah Fakta di Balik Persidangan Eks Mensos Juliari Batubara

Padahal, menurut Kurnia, Herman Herry dan Ikhsan Yunus disebut dalam pengakuan Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020, Adi Wahyono dalam persidangan.

Dalam pengakuannya, Adi Wahyono menyebut ada 4 pihak yang mendapat jatah pengadaan paket sembako bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Diantaranya grup Herman Herry dengan 1 juta paket, Ikhsan Yunus 400.000 paket, Bina Lingkungan 300.000 paket, dan Juliari Batubara 200.000 paket," ucap Kurnia.

Dengan pengakuan Adi tersebut, Kurnia menilai, semestinya dakwaan yang diberikan jaksa pada Juliari tidak hanya fokus pada penerimaan suap.

Ia juga berpendapat, jaksa seharusnya bisa melihat ke arah pengungkapan skandal pembagian jatah pengadaan bansos.

"Semestinya dakwaan Juliari tidak hanya menitikberatkan pada dugaan penerimaan suapnya saja, namun harus lebih jauh, yakni mengungkap skandal awal pembagian jatah pengadaan bansos kepada beberapa pihak," tutur dia.

Baca juga: Dua Anak Buah Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa sebagai Perantara Suap Rp 32,48 Miliar

Kurnia mengatakan, seandainya pembagian jatah tersebut benar adanya, jaksa harus melihat apa yang mendasari pengadaan paket bansos pada kedua politisi tersebut.

"Apakah ada nepotisme di sana? Secara kelayakan apakah sudah memenuhi ketentuan sebagai penyedia bansos? Kemudian tatkala mereka mendapatkan paket besar pengadaan bansos, apa ada setoran fee dari para vendor ke grup-grup besar itu," tutur Kurnia.

Berdasarkan alasan tersebut, Kurnia kemudian menyimpulkan bahwa KPK saat ini hanya berani membongkar perkara yang ada, tetapi takut atau enggan untuk menuntaskannya.

Baca juga: Sidang Juliari, Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Korupsi Bansos: Bayar Artis Cita Citata, Swab Test hingga Sapi Kurban

Kurnia pun berharap Dewan Pengawas KPK mau turun tangan untuk menginvestigasi kinerja KPK/

"Untuk itu ICW merekomendasikan agar Dewas KPK tidak hanya menjadi penonton saja, namun harus mengambil inisiatif dengan menginvestigasi persoalan kebiasaan KPK yang akhir-akhir ini sering melenyapkan nama dan peran pihak tertentu dalam surat dakwaan," kata dia.

Adapun nama Herman Hery dan Ikhsan Yunus sempat disebut dalam kasus tindak pidana korupsi bansos yang menjerat Juliari.

Dalam keterangan Adi Wahyono pada persidangan yang berlangsung 8 Maret 2021, Herman Hery disebut menerima 1 juta paket pengadaan bansos Covid-19.

Sementara itu, Ikhsan Yunus terseret karena dalam rekontruksi yang digelar KPK, diketahui perantara Ikhsan yang bernama Agustri Yogasmara menerima uang Rp 1,352 miliar dan dua sepeda merek Bromoton dari pengusaha Harry Van Sidabukke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com