Menurut keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), penelitian yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas terhadap virus SARS-CoV-2 itu tidak untuk dikomersialkan.
"(Penelitian) bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri sehingga tidak dapat dikomersialkan dan tidak diperlukan persetujuan izin edar," demikian keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad), Senin (19/4/2021).
Penelitian tersebut juga diyakini akan berpedoman terhadap kaidah penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Baca juga: Begini Nasib Uji Klinis Vaksin Nusantara Usai Muncul Nota Kesepahaman KSAD, Menkes, dan BPOM
Selain itu, penelitian tersebut disebut bukan kelanjutan dari penelitian Vaksin Nusantara yang terhenti sementara karena kaidah ilmiah yang tak terpenuhi.
"Penelitian ini bukan merupakan kelanjutan dari uji klinis adaptif fase 1 vaksin yang berasal dari sel dendritik autolog yang sebelumnya diinkubasi dengan spike protein Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus-2 (SARS-CoV-2) pada subyek yang tidak terinfeksi Covid-19 dan tidak terdapat antibodi antiSARS-CoV-2," tulis keterangan tertulis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.