JAKARTA, KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang didukung oleh Kedutaan Besar Inggris di Indonesia meluncurkan dua aplikasi untuk meningkatkan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat, yakni aplikasi dokumenhukum.id dan lawhub.id.
Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menjelaskan dua aplikasi ini dibuat untuk membantu masyarakat yang termarjinalkan dan mengalami kesulitan dalam mengakses informasi berkaitan hukum.
“Dua aplikasi ini dibentuk dengan harapan utama agar masyarakat Indonesia khususnya yang termajinalkan bisa menegakses dalam kondisi-kondisi penting ketika berhadapan dengan hukum,” kata Erasmus dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Dua Pemberi Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu II Ditangkap dan Diperiksa Polisi
Menurut dia, masih banyak masyarakat marjinal membutuhkan akses terhadap bantuan hukum atau dalam penyusunan dokumen hukum.
Senada dengan Erasmus, Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins mengatakan kedua aplikasi tersebut bertujuan untuk memperkuat dan mempermudah akses keadilan kepada seluruh masyarakat melalui teknologi.
“Proyek itu sendiri berfokus pada penguatan akses ke keadilan melalui teknologi,” kata Owen.
Aplikasi lawhub.id dikembangkan untuk menghubungkan masyarakat yang termarjinalkan dengan penyedia jasa hukum yang terdekat.
Kemudian, aplikasi dokumenhukum.id dirancang untuk membantu masyarakat apabila ingin menyusun suatu dokumen hukum.
Selain itu, kedua aplikasi juga dirancang agar dapat digunakan oleh para penyandang disabilitas.
“Dan dirancang untuk mengakomodasi para penyandang disabilitas sehingga mereka juga dapat memiliki akses ke platform ini,” ucap Owen.
Ia berharap pihaknya dapat terus mendukung akses digital yang lebih aman dan terjangkau bagi semua masyarakat di Indonesia.
“Mendukung akses digital yang lebih terjangkau, lebih aman, dan lebih aman ke semua layanan wilayah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.