Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Asep Sahid Gatara
Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Gunung Djati Bandung | Wakil Ketua Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL))

 

Terorisme, Kerukunan Beragama, dan Kehadiran Negara

Kompas.com - 22/04/2021, 06:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terorisme itu sendiri, seperti disampaikan Guru Besar Tamu Universitas London Prof Ziauddin Sardar (2004), ibarat nyamuk. Dia (terorisme) tak dapat dihilangkan dengan membunuh 1-2 ekor nyamuk, melainkan dengan membersihkan kubangan, selokan, atau sungai yang menjadi sarang nyamuk tersebut.

Artinya, membasmi terorisme tidak hanya fokus pada pelakunya, tetapi juga pada lingkungan-lingkungan yang memembentuknya. Yaitu, lingkungan lokal, nasional, dan global yang penuh genangan air kotor gara-gara tersumbat dan tidak mengalir sehingga tumbuh subur jentik-jentik kebodohan, kekecewaan, kecurigaan, kecemburan, kebenciaan, ketidakadilan, dan lain sebagainya.

Baca juga: Kemen PPPA: Anak Pelaku Terorisme Korban dan Harus Dibina

Melokalisasi isu-isu terorisme

Meskipun bukan satu-satunya cara, kerukunan beragama jika berhasil terbangun maka dampaknya akan sangat efektif.

Terutama terhadap upaya melokalisasi isu-isu terorisme. Misalnya ketika terjadi peristiwa teror tidak akan mudah lagi saling menuduh dan saling memancing satu agama dengan agama lainnya.

Ataupun tidak lagi tergesa-gesa saling tunjuk satu kelompok beragama terhadap kelompok beragama lainnya dalam agama yang sama.

Di samping itu, para pelaku teror akan merasa terbatasi ruangnya jika kembali menggunakan dasar-dasar dan simbol-simbol agama dalam melancarkan aksi-aksinya. Selain karena terbentengi oleh kerukunan beragama yang kokoh, juga mereka berpotensi terkucilkan secara sosial karena tidak diakui sebagai umat atau warga beragama.

Mereka dinilai telah nyata-nyata berbuat antiagama. Perbuatan yang tidak mencerminkan ajaran agama apapun, yang subtansinya mengajarkan kedamaian dan keselamatan atau rahmatan lil’alamin.

Untuk penguatan kerukunan beragama sebagai benteng penangkal yang kokoh bagi segala infiltrasi terorisme yang mengatasnamakan agama diperlukan dialog yang tidak hanya lintas agama namun juga intern agama. Selain itu, dialog tidak hanya di tingkat elite namun juga di tingkat akar rumput.

Dialog intern agama menjadi urgen dalam penguatan kerukunan beragama mengingat selama ini, sebagaimana diutarakan sebelumnya, saling tuduh kelompok-kelompok intern agama ikut merwarnai ketika peristiwa teror terjadi. Sehingga banyak kelompok beragama yang merasa tertuduh, dan secara bersamaan banyak kelompok beragama lainnya merasa berada di atas angin.

Bercermin pada Rukun Tetangga

Dalam hal ini kerukunan beragama harus banyak bercermin pada bagaimana suasana kerukunan di lingkungan Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW). Kerukunan yang melibatkan pranata keluarga ketika mereka bertetangga dan sekaligus berwarga (negara).

Bertetangga dan berwarga yang rukun itu dimulai dari kerukunan yang dipraktikan terlebih dahulu di internal masing-masing keluarga. Jika internal masing-masing keluarga rukun maka lingkungan RT cenderung rukun pula.

Sebaliknya, jika internal satu keluarga atau beberapa keluarga sering ribut dan tertutup maka lingkungan RT biasanya disharmoni karena terbawa suasana ketidakberesan satu atau beberapa keluarga.

Maka, memperbaiki kerukunan internal keluarga menjadi kunci pokok terbangunnya lingkungan rukun tetangga yang harmoni. Demikian juga, dalam konteks rukun beragama, memperbaiki terlebih dahulu kerukunan internal masing-masing agama bisa menjadi kunci utama bagi terbangunnya kerukunan beragama yang bermutu, bukan kerukunan semu apalagi palsu.

Setelah semua keluarga dari anggota ke-RT-an benar-benar rukun maka mereka biasanya bisa saling menebarkan kerukunan. Dan, praktik menebar kerukunannya itu tidak hanya didominasi oleh para kepala keluarga, tetapi juga oleh anggota keluarga lainnya, seperti antara emak-emak ataupun antara anak-anak.

Bahkan ketika antara kepala keluarganya kurang rukun, tetapi antara emak-emak ataupun antara anak-akanknya sangat rukun, maka antara keluarga yang bertetangga itu menjadi rukun. Demikian juga sebaliknya.

Analogi ini menjelaskan bahwa penguatan kerukunan beragama itu bukan hanya domainnya para pimpinan ormas atau tokoh agama, tetapi juga arena semua unsur pemeluk agama.

Di sinilah negara hadir untuk memfasilitasi penguatan kerukunan beragama yang bermutu di setiap lapisan umat. Dengan itu, segala terorisme di atas bumi Indonesia bisa segera dihapuskan karena memang selain benar-benar tidak sesuai dengan peri kemanusiaan, juga tidak sesuai dengan peri ketuhanan. Wallahu’alam bi shawab.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com